Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 21,82 Gram
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial Y, pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 06.30 WITA di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (1/8) sekitar pukul 20.30 WITA, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah kos tempat tinggal Y (Yusran).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan pengamatan di lokasi hingga dini hari,” jelasnya.
Lebih lanjut Arman, sekitar pukul 06.20 WITA, setelah memastikan keberadaan tersangka di dalam kamar kos, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,82 gram. Barang tersebut disimpan dalam sebuah paperbag berwarna kuning di dalam kamar tersangka,” ugkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut didapatkan tersangka dari seorang berinisial IP di Kota Kendari. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan tersangka di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah dengan sistem “tempel”.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang non-narkotika sebagai barang bukti, antara lain delapan pak plastik klip warna kuning, satu setengah pak microtube, dua sendok sabu, tiga lembar tisu, satu paperbag bertuliskan KKV, serta satu kotak lampu tidur merk DIY.
Tersangka Y (32), warga Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, saat ini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bombana memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman.
Reporter: Dekri







