Polres Baubau Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Baubau berhasil meringkus salah seorang pemuda berinisial LF yang diduga kurir narkoba jaringan Lapas Baubau.
LF ditangkap petugas kepolisian di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Minggu, 31 Juni 2022 lalu.
Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya Satres narkoba menerima informasi terkait adanya salah seorang pemuda mencurigakan.
”Petugas menerima informasi terkait adanya salah seorang yang bakal menjemput paket kiriman dari kapal, asal Kabupaten Bombana,” terang Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo, saat mengelar konferensi pers Selasa, (9/8/2022).
Lanjut Kapolres, usai pelaku mengambil paket kiriman tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0.95 gram didalam kardus,” kata Kapolres.
Kata Erwin, di dalam kardus tersebut berisi dua lembar baju kaos bekas, empat biji batu gunung, serta kotak kosmetik berisikan tissue.
”Jadi pelaku sengaja mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba di dalam kardus. Sehingga seolah-olah paket tersebut adalah paket biasa,” ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku paket tersebut merupakan milik salah seorang narapidana Lapas Baubau.
”Kata pelaku, Ia hanya disuruh mengambil paket tersebut dan diberi imbalan 100 ribu Rupiah,” tandasnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Arif







