Polres Baubau Berhasil Ringkus Kasus Pembunuhan

waktu baca 2 menit
Konferensi Pers Polres Kota Baubau

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kota Baubau berhasil meringkus inisial RH (37), terduga pelaku kasus penganiyaan yang menewaskan Laode Sahada (21), warga asal Kelurahan Nganaulama, Kota Baubau. RH ditangkap oleh petugas pada Minggu (12/12/2021).

RH diduga pelaku tunggal atas tewasnya Laode Sahada yang terjadi pada Minggu (12/12/2021) dini hari.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari mengungkapkan, kasus pembunuhan terungkap setelah Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku kurang dari 1 X 24 jam.

Polres Bau Bau mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya dirumah kakak pelaku yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kelurahan Tomba.

“Setelah kami mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku kurang lebih 1X24 Jam,” ungkap AKBP Rio Tangkari.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kasus pembunuhan tersebut berawal saat pelaku tengah berpesta miras (Minuman Keras), bersama beberapa rekannya, dalam acara pesta ulang tahun di Kelurahan Tomba.

Kerena mendengar ada suara keributan, korban kemudian datang dengan kondisi dibawah pengaruh Miras, langsung mengancam pelaku dan berusaha menusuk pelaku dengan sebilah badik miliknya. Korban menganggap pelaku adalah biang keributan diacara tersebut.

Pelaku yang saat itu juga dalam pengaruh miras merasa terancam, sehingga mencoba melakukan perlawan sehingga pelaku dan korban saling bertarung sebelum akhirnya korban tewas dengan badik miliknya.

“Keduanya antara pelaku dan korban dipengaruhi minuman keras, jadi sebelum korban tewas, pelaku dan korban sempat berduel namun korban yang kalah akhirnya tewas dengan badiknya sendiri walaupun sempat korban di tangani pihak medis,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sebilah badik dan baju korban serta baju pelaku sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku di ancam 351 ayat 3 , dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!