Polres Amankan 11 Tersangka Penyalahguna Narkoba, Satu diantaranya PNS
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka berhasil mengamankan 11 orang tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dari sebelas tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekertariat daerah Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Reszah Ramadianshah menyebutkan, selama periode Agustus hingga Oktober, petugas berhasil mengungkap delapan kasus yang melibatkan 11 tersangka.
”Ada sebelas tersangka, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 55,17 gram,” jelas AKBP Reszah Ramadianshah, saat menggelar pers rilis di Polres Kolaka, Selasa, (01/11/2022).
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh Alwi menambahkan, 11 tersangka yang diamankan masing-masing merupakan warga kota Kolaka, Kecamatan Pomalaa, serta Kecamatan Wundulako.
”Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut diperoleh dari salah seorang pemuda tak dikenal, yang menempel barang tersebut kesuatu tempat,” tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: A. Jamal







