Polisi Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Kolaka
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, mengamankan seorang pemuda inisial SN (28), di Jalan Bypass, Kelurahan Laloeha, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu, (22/10/2022).
Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil menyita uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 10 lembar, serta pecahan 100 ribu sebanyak 26 lembar, dengan total nilai tiga juta enam ratus ribu.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh uang palsu dari salah seorang pemuda bernama Asdar Brekele, senilai lima juta dengan pecahan uang 50 ribu dan 100 ribu.
”Pelaku mengaku baru menggunakan satu lembar uang pecahan 100 ribu untuk belanja di salah satu kios di Kolaka,” terang Kasubsi Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi pada Triaspolitika.id, Minggu, (23/10/2022).
Kata Riswandi, pelaku SN merupakan warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Sedangkan Asdar Brekele merupakan residivis.
”Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap Asdar Brekele. Sedangkan SN sudah diamankan di Polres Kolaka untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SN disangkakan Pasal UU No.7 Tahun 2011 Tentang Peredaran Mata Uang dan Pasal 245 KUHP.
Reporter: A. Jamal







