Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba jenis Tembakau Sintetis, Pelaku Remaja 17 Tahun

waktu baca 1 menit
Terduka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi.

Dalam operasi yang digelar Jumat (12/9/2025) dini hari, seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial RAP berhasil diamankan.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, SIK yang dikonfirmasi melalui Kepala Satresnarkoba menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan sachet kecil berisi tembakau sintetis seberat 3,72 gram, satu sachet besar tembakau Kasturi seberat 34,80 gram, satu sachet besar tembakau Gayo seberat 22,17 gram, satu botol cairan tembakau sintetis ukuran 5 ml, serta perlengkapan lain seperti plastik klip, kertas linting, dan sebuah telepon genggam.

Menurut polisi, remaja tersebut menyimpan sekaligus mengedarkan barang terlarang itu kepada pengguna di sekitar lingkungannya.

Akibat perbuatannya, RAP kini ditahan dan diproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.