Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Pasutri di Baubau
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Polres Baubau berhasil meringkus pelaku pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada Selasa, (22/8/2022) pagi.
Pelaku diketahui berinisial AR (43) ditangkap oleh Tim Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau pada pukul 20.30 WITA di sebuah Indekos, jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau Selasa, (22/8/2022) malam.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa La Moni dan Wancumapi pasangan suami istri.
Dihadapan Polisi, pelaku mengaku tegah menghabisi nyawa kedua pasangan suami istri itu lantaran kesal terhadap korban, karena membatalkan pengerjaan pagar dan jendela rumah yang sudah disepakati sebelumnya.
”Motif pelaku sehingga tega menghilangkan nyawa pasutri itu, dilatarbelakangi kekesalan pelaku terhadap korban yang membatalkan pekerjaan secara sepihak,” terang Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Kata Erwin, pelaku menghabisi nyawa pasangan suami istri itu menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku lebih awal membunuh sang suami yaitu La Moni, setelah itu pelaku kemudian membunuh Wancumapi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan sekurang kurannya 20 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Pasal 338 KUHP
”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Reporter: Ahmad







