Polisi Amankan Sepeda Motor Hasil Curian di Koltim
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satu unit sepeda motor merek Yamaha MX King dengan nomor Polisi DT 5164 JB berhasil diamankan oleh Tim Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Rate-rate, Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, serta Personil Resmob Polres Barru, Sulawesi Selatan pada Sabtu, (20/8/2022).
Kendaraan sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Sofian (40) warga asal Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
“Saat ini Polres Kolaka telah mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Terlebih kendaraan tersebut merupakan hasil penipuan pelaku,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi saat dihubungi Triaspolitika.id pada Senin, (22/8/2022).
Kata Riswandi, pelaku diamankan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Saat di introgasi Polisi, pelaku mengakui atas tindakan penipuan dan penggelapan yang ia lakukan.
”Pelaku juga mengaku merubah warna motor korban menjadi warna merah untuk mengelabui petugas kepolisian,’ terang Riswandi.
Untuk diketahui, pelaku Sofian merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu penipuan dan penggelapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 Kuhpidana penipuan dan penggelapan.
Pasal 378:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Reporter: A. Jamal







