Polisi Amankan Sahbu 4,3 Kilogram di Konawe

waktu baca 1 menit
Barang bukti narkoba yang berhasil di amankan polisi

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Kepolisian Resor atau Polres Konawe melalui Satuan Reserse (satres) Narkoba berhasil mengamankan warga Kabupaten Muna berinisial JM (24).

Ia diamankan polisi di Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dengan dugaan awal pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sahbu.

Hal itu di buktikan saat polisi menemukan shabu seberat 33,50 gram yang berada dalam pembungkus rokok. Pelakupun langsung di gelandang ke mapolres konawe.

Saat di interogasi dan di lakukan pengembagan oleh petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah sahbu di sebuah gudang tidak jauh dari TKP awal.

“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 Kilogram bersama barang bukti lain berupa satu unit Handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver dan satu buah alat isap (Bong),”kata Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi.

Saat di amankan, Sahbu tersebut terbungkus dalam plastik lakban berwarna kuning sebanyak empat paket besar.

Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan ke pelaku, untuk menggali lebih banyak informasi terkait asal narkoba yang di miliki nya.

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati,” Tutup Kapolres.

error: Content is protected !!