Polisi amankan Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak Wolo
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang ibu pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang terjadi pada Jumat (19/1/2024).
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima informasi dari salah seorang pemilik kios, jika ada seorang perempuan muda dalam kondisi hamil yang kerap berbelanja dagangannya.
Pelaku yang diketahui berinisial BM (16) ini, merupakan warga asal Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dihadapan Polisi, pelaku mengaku sengaja membuang bayi yang dilahirkannya ke semak-semak lantaran malu dengan statusnya yang belum menikah, namun sudah memiliki buah hati.
Pelaku juga mengaku melahirkan buah hatinya di kamar mandi tanpa bantuan orang lain. Kata pelaku, kondisi bayinya sudah tidak bernyawa saat lahir.
‘’Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ terang Iptu Dwi Arif, Kasi Humas Polres Kolaka pada Selasa, (23/1/2024).
Lebih lanjut Arif mengatakan, Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap bapak dari anak tersebut. Sebelumnya, dikabarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga berusia satu hari ditemukan warga di semak semak.
Berita Terkait :
Geger, Warga Kolaka Temukan Bayi Laki-laki di Semak-semak
Bayi tersebut ditemukan oleh seorang ibu rumah tangga saat hendak mencari kayu bakar di perkebunan jati milik warga setempat pada Jumat, 19 Januari 2024.
Kini ibu kandung dari bayi tersebut telah ditahan di Polres Kolaka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang ibu dikenakan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76c uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 306 kuhp subsider pasal 305 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : A. Jamal







