Polda Sultra ungkap peredaran 3,5 kilogram sabu di Kendari

waktu baca 3 menit

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari dengan mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti sabu seberat 3,597 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Bidang Humas Polda Sultra di Balai Wartawan Polda Sultra, Kendari, Selasa (6/10).

Konferensi pers dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam bersama Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda dan Ipda Hasrun yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra. Kegiatan tersebut turut diikuti wartawan kamtibmas mitra Polda Sultra.

Kombes Pol Amri Yudhy mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Rabu (30/9).

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang berlalu-lalang. Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, AS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya yang berada di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan di rumah nenek AS di Jalan R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga.

Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku sebelumnya mengambil sekitar empat kilogram sabu pada 29 September 2026 di sekitar Mall The Park Kendari atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda mengatakan penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga menerima sebagian sabu dari AS.

Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 melakukan observasi dan pemetaan hingga mengidentifikasi seorang terduga berinisial H yang bekerja di sebuah bengkel las.

Pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, polisi mengamankan H di rumahnya setelah melakukan pembuntutan menggunakan mobil Toyota Ayla warna kuning.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT, lurah, dan masyarakat, petugas menemukan lima saset sabu dengan berat bruto 503 gram yang disimpan dalam sebuah tas paperbag.

Selain sabu, polisi mengamankan dua timbangan digital, sendok sabu, enam ball saset kosong, satu alat pres, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut pada hari yang sama melalui komunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Sabu tersebut diduga dilemparkan ke dalam mobil H melalui kaca belakang saat berada di kawasan Universitas Halu Oleo, tepatnya di depan Fakultas Pertanian.

“Setelah mendapatkan sabu, barang tersebut kemudian dipecah dalam berbagai ukuran untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari,” kata Reda.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Amri mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram.

“Dari terduga AS diamankan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram, sedangkan dari terduga H diamankan lima saset sabu dengan berat bruto 503 gram. Totalnya 3.597 gram,” katanya.

Polda Sultra menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kepolisian menilai sinergi antara aparat dan masyarakat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

  • Reporter: Ahmad