Polda Sultra Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tanah di Labalawa Kota Baubau
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa tanah di Kota Baubau memasuki babak baru. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/256/VI/2025/SPKT/Polda Sultra tanggal 30 Juni 2025yang dibuat oleh SS selaku korban. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2024.
Tiga tersangka tambahan masing-masing berinisial S, S, dan SM. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status para saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan LZN, seorang oknum pengacara, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/47/VI/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum tertanggal 3 Juni 2026.
Dengan demikian, total terdapat empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah di Kota Baubau yang sebelumnya telah bergulir melalui proses perdata di Pengadilan Negeri Baubau hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam perkembangan penyidikan, pihak pengadu menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses hukum di MA. Menurut Muhammad Risman Amin Boti selaku pihak pengadu, dokumen yang dipersoalkan telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Risman menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dan penyesatan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (1) jo. Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan Puslabfor menyatakan barang bukti yang diperiksa nonidentik atau diduga palsu.
Risman mengapresiasi langkah Polda Sultra dan berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pemerintah Kota Baubau agar lebih cermat dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen hak atas tanah.
- Reporter: Arif







