Polda Sultra Periksa Dua Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan TV One di Baubau

waktu baca 4 menit

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil.

Kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Keduanya juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

Iis mengatakan, Polda Sultra menyayangkan dugaan tindakan terhadap wartawan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian menghormati kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polda Sultra menghormati kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Iis.

Iis menjelaskan, penanganan perkara telah dilakukan sejak laporan mengenai peristiwa tersebut diterima. Propam Polres Baubau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kedua anggota pada Kamis (8/10/2026).

Selanjutnya, tim Bid Propam Polda Sultra berangkat ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pada Sabtu (10/10/2026), Brigpol HS dan Bripda AA dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya kemudian ditempatkan di tempat khusus selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis.

Menurut Iis, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh, termasuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota.

Dalam proses pemeriksaan, Propam telah meminta keterangan dari lima orang saksi. Mereka terdiri dari Jamil selaku korban dan empat saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut.

Saksi lainnya meliputi orang-orang yang berada di dalam ruangan saat kejadian, serta Kanit Resnarkoba dan Kasatresnarkoba Polres Baubau.

Selain memeriksa para saksi, tim Propam juga telah meminta keterangan dari Brigpol HS dan Bripda AA. Sejumlah alat bukti lainnya turut dikumpulkan dan diamankan untuk mendukung proses pendalaman perkara.

Polda Sultra menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian, termasuk rangkaian peristiwa sebelum, selama, dan setelah perselisihan berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan Polda Sultra, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/10/2026) malam.

Saat itu, Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Berdasarkan keterangan korban, ia kemudian merekam kondisi di ruang Unit 1 karena melihat minuman keras berada di atas meja.

Di ruangan tersebut, Brigpol HS dan Bripda AA sedang melakukan pendalaman terhadap dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan perkara narkotika sebelumnya.

Aktivitas perekaman itu kemudian memicu perselisihan antara korban dan Brigpol HS. Perselisihan berlanjut menjadi tarik-menarik telepon genggam hingga keduanya terjatuh.

Setelah itu, telepon genggam milik Jamil diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, tindakan tersebut dilakukan untuk menghapus rekaman video yang tersimpan di dalam telepon genggam korban.

Jamil selanjutnya dibawa oleh Brigpol HS ke ruang operasional Satresnarkoba. Sementara itu, Bripda AA menghapus video yang terdapat di telepon genggam tersebut sebelum menyerahkannya kembali kepada Brigpol HS.

Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Uraian mengenai rangkaian kejadian tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan kepolisian. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan fakta dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa itu.

Iis menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia memastikan sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” ujar Iis.

Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap wartawan ketika menjalankan aktivitas jurnalistik. Kemerdekaan pers merupakan salah satu prinsip yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjelaskan perkembangan pemeriksaan, Iis menyampaikan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka. Namun, terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk informasi yang apabila dibuka berpotensi menghambat proses penyelidikan atau penyidikan maupun menimbulkan risiko bagi pihak-pihak terkait.

Iis mengajak seluruh pihak menjaga sinergi antara kepolisian dan insan pers dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran penegakan hukum.

“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas Iis.

  • Reporter: Ahmad