Pendaftaran Eselon II Muna Barat Dipersoalkan, Penutupan Lebih Awal Picu Polemik
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Proses seleksi terbuka jabatan eselon II di Pemerintah Kabupaten Muna Barat menuai sorotan publik setelah muncul dugaan penutupan pendaftaran lebih awal serta polemik terkait persyaratan administrasi yang dinilai tidak konsisten.
Berdasarkan pengumuman resmi panitia, pendaftaran seleksi dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kalender, mulai 9 Maret hingga 23 Maret 2026, dengan batas akhir pukul 23.59 WITA.
Namun, pada hari terakhir, sistem pendaftaran dilaporkan tertutup lebih awal sekitar pukul 11.59 WITA. Kondisi ini memicu kekecewaan sejumlah calon peserta yang belum sempat menyelesaikan proses pendaftaran.
Sekretaris Daerah Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara transparan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Untuk mekanisme teknis, konfirmasi langsung ke BKPSDM,” ujar Ibrahim, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat, L. Khaerul Ashar, mengakui adanya kendala pada sistem pendaftaran yang baru digunakan.
“Beberapa peserta mengeluh tidak bisa mengakses sistem pada hari terakhir. Kemungkinan terjadi gangguan jaringan, baik dari pusat maupun daerah,” kata Khaerul.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola aplikasi, namun tidak ada perubahan pada sistem hingga batas waktu berakhir. Khaerul juga memastikan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran.
“Tidak ada perpanjangan. Waktu 15 hari sudah cukup. Peserta seharusnya tidak menunggu sampai hari terakhir,” tegasnya.
Khaerul juga membantah adanya dugaan praktik kongkalikong dalam proses seleksi tersebut. Menurutnya, seluruh peserta melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring.
“Semua daftar sendiri melalui sistem,” ujarnya.
Selain itu, polemik juga muncul terkait persyaratan kesehatan. Dalam ketentuan disebutkan bahwa peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari RSUD Muna Barat.
Namun, sebagian peserta diketahui menggunakan surat keterangan dari rumah sakit di luar daerah.
Direktur RSUD Muna Barat, Syahril Fitrah, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes narkoba tetap dilakukan di RSUD Muna Barat. Sementara untuk tes kejiwaan, peserta dirujuk ke rumah sakit lain karena keterbatasan fasilitas.
“Untuk tes kejiwaan, kami rujuk ke rumah sakit di Muna atau Buton Tengah karena fasilitas kami belum memadai,” jelasnya.
Rangkaian persoalan tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan ketidakkonsistenan panitia hingga kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu.
Meski sejumlah klarifikasi telah disampaikan, polemik terkait seleksi eselon II di Muna Barat diperkirakan masih akan berlanjut.
Secara regulasi, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama wajib dilaksanakan secara transparan dan berbasis merit.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Manajemen SDM Aparatur, khususnya pada Pasal 10 hingga Pasal 12 yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.
Selain itu, apabila ditemukan kendala teknis atau persyaratan yang dinilai ambigu hingga merugikan peserta, proses seleksi dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Reporter: Farid







