Miliki Sabu, Gadis Asal Mubar Diamankan Polisi
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang perempuan inisial JM (23), asal Desa Laworo, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan petugas kepolisian pada 1 Maret 2022. JM diamankan akibat memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan JM dibenarkan Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Junaidi saat dihubungi Triaspolitika.id Kamis, (3/3/2022).
Kata Junaidi, JM diciduk petugas kepolisian di rumah kos kosannya jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Muna. JM diamankan beserta beserta barang bukti tujuh saset kristal bening, seberat 13,49 gram.
”Selain itu, ada juga satu buah timbangan digital, 151 saset kosong ukuran kecil, tiga saset kosong ukuran sedang, serta satu buah handphone merk Oppo,” jelas Junaidi.
Baca Juga:
Pelangkapan JM berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penggledahan, Polisi menemukan enam saset sabu seberat 2,85 gram.
”Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah JM yang ada di Desa Laworo, Kecamatan Tikep Kabupaten Muna Barat. Di rumah JM juga ditemukan satu saset sabu seberat 10,64 gram,” ungkapnya.
Kata Kasat Narkoba, JM diduga memperjual belikan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Dedi