Melanggar Asusila, Warga Petudua minta Bupati Berhentikan Kades

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Warga Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Sulawesi Tenggara, meminta bupati Kolaka Amri Jamaluddin untuk segera memberhentikan YR dari jabatannya sebagai kepala desa.

Menurut warga, dugaan tindakan asusila yang dilakukan YR bersama seorang pria di salah satu kamar hotel di kota Kolaka  telah melanggar norma yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat.

Mengingat posisi YR merupakan kepala pemerintahan yang dapat dicontoh oleh masyarakat.

“Kami selaku masyarakat Petudua sangat menyayangkan atas perilaku kepala desa yang melakukan asusila bersama laki laki lain, yang bukan suami nya,” uangkap Sultan kepada Triaspolitika.id.

Kata dia, tindakan asusila yang dilakukan YR sangat memalukan. “Apa yang dilakukan oleh kades kami adalah tindakan yang memalukan,” ujar Sultan.

Sebelumnya, diketahui kepala Desa Petudua inisial YR ditangkap disalah satu kamar hotel sedang bersama dengan seorang oknum anggota TNI berinisial JA.

Kepala desa beserta anggota TNI berpangkat Pratu itu ditangkap oleh Sub Denpom XIV/3-1 Kolaka bersama Intel Korem 143/ HO dan Unit Intel Kodim 1412/Kolaka saat berada di dalam kamar pada 1 April 2025 lalu.

Kades Petudua bersama Anggota TNI yang bertugas di Kota Malang, Jawa Timur itu langsung dibawa ke Sub Denpom XIV/3-1 Kolaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Reporter: A. Jamal

error: Content is protected !!