Larangan Mudik Lebaran, Polres Muna Perketat Penjagaan
MUNA, TP – Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik masyarakatnya. Ketetapan tersebut berlaku sejak 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal perketat penjagaan di semua pelabuhan penyebrangan.
“Larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat, tentu mengantisipasi gelombang pandemi Covid -19,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho pada Triaspolitika.id Jumat, (30/04/2021).
Dikatakan Debby, larangan mudik merupakan salah satu cara pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk itu kata Kapolres Muna, pihaknya telah melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat.
“Mulai tanggal enam hingga tujuh belas kami tegaskan, semua aktifitas penerbangan dan penyebrangan sesuai surat edaran Menteri Perhubungan dijaga ketat,” terangnya.
Reporter : Bensar Sulawesi







