Ketahuan Curi Semen, Dua Warga Kolaka Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Garuda Merah Putih Satreskrim Polres Kolaka menangkap dua warga yang diduga terlibat pencurian material bangunan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 Wita.

Plh Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan pelaku pertama, ML alias AD (38), diamankan di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Tidak lama berselang, pelaku lain berinisial IY (27) ditangkap di Jalan Pancasila, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, sekitar pukul 19.10 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa lokasi berbeda. Pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, seorang pria terekam CCTV mencuri dua tangga milik toko servis AC di Jalan Mekongga Indah, Lamokato. Empat hari kemudian, pada 26 September 2025, dua pria dengan sepeda motor kembali terekam CCTV mencuri di rumah warga di kawasan yang sama.

“Barang bukti berupa tripleks dan semen Tonasa telah dipakai pelaku di rumahnya, sementara dua tangga berhasil kami sita,” kata Dwi Arif, Selasa (7/10/2025).

Polisi mengungkap, ML merupakan residivis kasus percobaan pencurian yang pernah divonis pada 2016. Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Kolaka dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 5e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

  • Reporter: A. Jamal