Kejari Kolaka Periksa 112 Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program PSR Kelompok Tani Bukit Beringin

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) di Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hingga pertengahan Juli 2026, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 112 orang, yang terdiri atas 111 saksi dan satu orang ahli.

Perkembangan tersebut disampaikan Kejari Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin.

Bustanil menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berkesinambungan untuk mengungkap dugaan korupsi pada kegiatan PSR Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Penyidikan dilakukan secara bertahap guna memperoleh fakta-fakta hukum yang utuh dan komprehensif,” ujar Bustanil kepada Triaspolitika.id Selasa, (14/7/2026).

Saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur. Mereka meliputi anggota dan pengurus Kelompok Tani Bukit Beringin, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang ahli untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026. Sementara lokasi kedua berada di Kota Kendari pada 26 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kejari Kolaka juga menyampaikan bahwa penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan ahli dan instansi berwenang untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara. Tahapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Dalam siaran persnya, Kejari menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelasnya.

Kejari Kolaka juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penegakan hukum.

  • Editor: Dekri