Kejaksaan Muna Kembali Selamatkan Kerugian Negara Rp 203 juta Terkait Pengadaan Sapi
MUNA, TP – Kejaksaan Negeri Muna kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 203.500.000 dari total kerugian keuangan negara senilai Rp 414 juta.
Penyelamatan kerugian keuangan negara itu dari kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, pada anggaran APBDes 2019.
Perkara itu menjerat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak, Dinas Peternakan Kabupaten Muna, Eleun Harlina. Kasus tersebut telah masuk pada tahap kedua.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara dari terdakwa Eleun Harlina (Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Pertanian Muna), sebesar Rp 203.500.000 dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp 414 juta,” kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Senin, (24/05/2021).
Penyelamatan kerugian keuangan negara dari tersangka Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Pertanian Muna, Eleun Harlina itu, diterima langsung oleh Kajari Muna, Agustinus Baka, di kantor Kejaksaan Negeri Muna, Senin, (24/05/2021).
”Terdakwa mengembalikan kerugian negera senilai Rp 203.500.000. Karena kesadaran dan kewajiban terdakwa telah dipenuhi, maka didalam proses penuntutan nanti ada pertimbangan diberikan,” jelas Kajari Muna.
Kasi Pidsus Kejari Muna, Syahrir, menambahkan, terdakwa Eleun Harlina dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Sapi di Desa Baluara pada anggaran APBDes 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2020. Pengadaan sapi sebanyak 67 ekor, yang direalisasi hanya 30 ekor. Sedangkan 37 ekor lainya, tidak direalisasikan.
”Bahkan tidak ada pertanggung jawaban terkait pengunaan anggaran tersebut,” tambah Syahrir, Kasi Pidsus Kejaksaan Muna.
Reporter: Bensar Sulawesi







