Gaji ke-13 PNS Muna Dibayarkan awal Juli 2022
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Gaji ke-13 PNS Muna Dibayarkan awal Juli 2022. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKAD Muna Amrin Fiini saat ditemui, Jumat (24/6/2022).
Kata Amrin, dalam waktu dekat BKAD akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) di Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha.
”Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS hingga pensiunan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu,” kata Amrin Fiini, Jumat (24/6/2022).
Adapun komponen gaji ke-13 yang akan diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 50%.
“Kalau sudah ada juknisnya, kita langsung ajukan SPM di KPPN Raha agar segera diproses pencairannya. Nanti saya lihat di kantor,” katanya.
”Jika juknisnya sudah ada saya akan perintahkan Kabid Perbendaharaan BKAD Muna segara diproses pencairan gaji ke-13, sebab anggarannya sudah tersedia senilai Rp27 Milyar,” sambungnya.
Sementara itu Kabid Perbendaharaan BKAD Muna Abdul Muis mengatakan, Peraturan Bupati Muna terkait pembayaran gaji ke-13 ASN serta pensiunan sudah ada.
“Perbup pembayaran gaji ke-13 sudah ada. Dibuat bersamaan dengan pembayaran THR ASN tempo hari. Kalau pembayaran gaji ke-13 kita tinggal menunggu perintah dari kepala BKAD saja,” kata Abdul Muis.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Dua Kanwil DJPb Sultra Eko Wahyu Budi Utomo mengatakan gaji ke-13 PNS Pusat dibayarkan pada 1 Juli 2022.
Pernyataan itu Eko disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor KPPN Raha, membahas pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta penyaluran UMKM / UMI di Kabupaten Muna dan Mubar tahun 2022.
“Rekonsiliasi gajinya dapat diajukan ke- KPPN mulai 23 Juni 2022. Kemudian dapat dilanjutkan dengan pengajuan SPM mulai tanggal 24 Juni 2022,” tandas Eko.
Reporter: Bensar







