Eks Pj Kades Woiha Koltim Ditahan Polisi atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2022

waktu baca 1 menit
Eks Pj Kades Woiha Koltim Ditahan Polisi atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2022

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Penyidik Unit III Tipikor Polres Kolaka Timur menahan mantan Penjabat Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, berinisial A, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa A dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

A diduga menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari APBN dengan sejumlah modus. Di antaranya, pembangunan gedung posyandu dan fasilitas penyulingan nilam yang tidak dirampungkan, kegiatan pembuatan kolam ikan serta program operasional penanganan dan pencegahan Covid-19 yang diduga tidak dilaksanakan alias fiktif. Selain itu, kegiatan pembukaan Jalan Usaha Tani dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 554.805.000.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni, membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan A sebagai tersangka.

“Prosesnya sedang berjalan,” kata Ahmad Fatoni saat dikonfirmasi.

  • Editor: Dekri