Dua Pengedar Narkotika di Bombana Ditangkap Polisi
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berhasil diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Bombana pada Sabtu, (18/1/2025).
Kedua terduga pelaku yakni inisial HD (34) dan HK (31), keduanya merupakan warga asal Desa Tahi ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Keduanya diciduk setelah petugas menerima informasi dari warga terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah pertambangan di Desa Tahi ite.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman mengungkapkan, usai menerima laporan dari masyarakat petugas kepolisian langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
“Saat dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut, terdapat dua nama yakni HD dan HK yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana kepada Triaspolitika.id.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman HD, dalam pengeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram.

Usai mengamankan HD beserta barang bukti, petugas kemudian kembali melakukan penggerebekan di kediaman HK.
“Sementara itu dikediaman HK, petugas menemukan 13 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,46 gram yang disimpan pelaku didalam tas miliknya,” jelas Arman.
Kedua tersangka beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Azril







