Dua Pelaku Judi Online di Baubau Diamankan Polisi, Satu Diantaranya ASN

waktu baca 1 menit
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat menggelar konfrensi pers Kamis (25/8/2022).(Arif/Triaspolitika.id).

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang pelaku judi online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kedua pelaku yaitu inisial IW (43) dan WS (53). Keduanya terlibat dalam kasus judi togel online di lingkungan Balidwipa, Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungo, Kota Baubau pada Senin, (22/8/22) .

Ironisnya satu pelaku yang diamankan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu instansi Kabupaten Buton.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan penangkapan keduanya setelah menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas perjudian togel online.

”Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Bungi kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat yang dimaksud,” ujar Kapolres Baubau dalam konfrensi pers Kamis (25/8/2022).

Kata Erwin, setelah berada di lokasi, anggota polsek Bungi langsung mengamankan pelaku yang semntara melakukan judi online.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Baubau beserta barang buktinya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 303

  • ”Hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian yaitu selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah”.

Reporter: Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *