Dua Napi Lapas Baubau Kedapatan Miliki Narkotika
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Dua orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Jumat, (12/8/2022).
Kedua napi tersebut masing-masing berinisial FR (26) terpidana kasus pencabulan, kemudian AR (33) kasus terpidana kasus narkoba.
“Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah petugas Lapas curiga terhadap salah satu kamar narapidana,” jelas Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Kata Erwin, karena curiga petugas lapas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan delapan paket plastik kecil berisi sabu seberat 5,43 gr,” jelas Kapolres.
Setelah mengetahui anggotanya menemukan narkotika, Kalapas Baubau langsung memberitahu Kapolres.
“Kalapas Baubau langsung menghubungi saya agar menuju ke Lapas mengamankan tersangka,” jelasnya.
Diduga kedua narapidana pendapatkan barang haram tersebut dari luar tahanan.
“Bisa jadi napi tersebut mendapat barang tersebut dari luar, kemudian dilemparkan melewati tembok ke dalam lapas,” kata Kalapas Baubau, Herman.
Pelaku yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Baubau tersebut, akan dikenakan sanksi pidana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 huruf a. UU RI Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Arif







