DPRD dan Pemda Konsel Paripurnakan Rancangan KUA-PPAS juga RPJMD

waktu baca 3 menit
Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo saat menerima dokumen KUA-PPAS dan RPJMD dari Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga. Foto: Humas DPRD Konsel

KONSEL, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel menggelar rapat Paripurna Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2022. Hal ini juga bersamaan dengan Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada perubahan Tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si di dampingi oleh wakil ketua II Hj. Hasnawati, SE dan Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, ST,.MM, Sekda H. Sjarif Sajang Serta SKPD Lingkup Pemda Konsel.

Dalam sambutannya Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran mempunyai kedudukan yang sangat Strategis Dalam Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah.

“KUA menjadi Jembatan Antara Perencanaan dengan Penganggaran yang selanjutnya menjadi Pedoman dalam Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), RKA Perubahan OPD, Rancangan APBD Perubahan dan APBD Perubahan,” ucapnya, Senin (6/9/2021).

Subtansi KUA-PPAS memuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD diantaranya kesepakatan Asumsi Kondisi Ekonomi Makro Daerah, Asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah, dan Strategi Pencapaiannya.

Kebijakan umum perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 Disusun dengan berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD-Perubahan) Kabupaten Konsel Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Serta dengan memperhatikan Kondisi Ekonomi Makro Kabupaten Konsel yang masih memerlukan pembangunan Infrastruktur untuk Menunjang Pertumbuhan Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemik Covid-19 menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada tahun 2021.

“Kami berharap dalam Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Konsel dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjut Surunuddin, pihaknya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat di akomodir, mengingat kemampuan anggaran masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan menjadi perhatian bersama.

Surunuddin menambahkan, paripurna hari ini kami juga menyerahkan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Konsel Tahun 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

“Semoga pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Awal RPJMD kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026 berjalan dengan baik,” tutupnya.

Reporter: Kasran