Diduga Melakukan Pencurian, Warga Petudua Diamankan Polsek Watubangga
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria berinisial SS (24), warga Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, diamankan oleh Polsek Watubangga atas dugaan tindak pidana pencurian, yang mencakup elektronik, perhiasan emas, dan peralatan dapur berupa tabung gas elpiji.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Kelurahan Laloeha, Kolaka.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra, bersama personel Polsek Watubangga dan Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka, yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 10 Mei 2025, tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra menyebut bahwa penangkapan SS dilakukan berdasarkan laporan korban, Bahtian Paning, warga Desa Petudua.
Dalam laporannya kepada Polsek Watubangga, Bahtian Paning mengungkapkan bahwa pada Senin, 6 Januari 2025, ia dan keluarganya tengah bekerja di kebun kelapa sawit, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Setelah kembali ke rumah pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, anak korban menemukan kondisi kamar berantakan dan pintu belakang rumah sudah terbuka.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya, 1 unit laptop ZIREX warna silver, 1 unit HP OPPO A15 warna putih, 1 unit HP VIVO Y22 warna biru navy.
Selain itu, pelaku juga menggasak perhiasan korban berupa 1 pasang anting emas (0,5 gram masing-masing), 1 gelang emas, serta 1 cincin emas (2 gram).
Pelaku juga mengamankan 1 setrika mini, 2 tabung gas LPG 3 kg berisi, Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp15.400.000 (Lima belas juta empat ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, tersangka SS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan harta benda mereka.
Reporter: A. Jamal







