Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Lamekongga Diamankan Polres Kolaka

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, di Jalan Lasikiri, Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, S.E., mengatakan bahwa salah satu pelaku berinisial JDS, merupakan warga Lamekongga, Kecamatan Wundulako.

Pria kelahiran Kolaka, 14 September 1966, itu diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan latar belakang pendidikan terakhir Strata Dua (S2).

“Pelaku diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Hairuddin kepada awak media.

Selain JDS, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya bernama Firman alias Cimmang, warga Dusun I, Desa Towua I, Kecamatan Wundulako. Pria kelahiran 28 Februari 1984 itu ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat bruto 109,5 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti satu kotak hitam, satu tempat kaca mata, satu tas kecil, satu alat pres plastik, satu alat hisap (bong), dua ball plastik klip kosong, dan dua unit timbangan digital berwarna silver,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Reporter: A. Jamal