Dalam waktu dekat, Polres Muna, Limpahkan Berkas kasus dugaan Ijazah Palsu ke Kejaksaan
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Dalam waktu dekat ini Polres Muna berjanji, bakal melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
“Dalam waktu dekat kita bakal melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu kepala desa Lagasa,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin Senin, (13/11/2023).
Beberapa waktu lalu, Polres Muna menetapkan MS kepala desa Lagasa sebagai tersangka pada kasus tersebut.
MS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan sebagai kepala desa Lagasa pada 2022 lalu.
Penyidik mengaku penetapan tersangka MS setelah memenuhi syarat formil dan materil.
“Penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka. Setelah itu tahap satu tentunya kita terus koordinasi dengan Jaksa jadi bisa saja kita lakukan penahanan. Kita tetap profesional. Kalau sudah lengkap berkasnya langsung penahanan,” ungkap Kapolres.
Dia menjelaskan, atas kasus tersebut MS dijerat pasal 69 Ayat.1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 Tahun kurungan penjara.
Atau Pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun Subs Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Reporter: Bensar Sulawesi







