Curi Minyak Goreng, Warga Kolaka Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengamankan seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana pencurian minyak goreng di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pelaku berinisial RF (30), warga Jalan Delima, Kelurahan Sea, ditangkap pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif S., S.H., mengatakan RF mengaku telah mencuri tiga jeriken minyak goreng pada Kamis (28/8) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sea.

“Pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara mengendap. Barang bukti sudah tidak ditemukan karena dijual oleh pelaku. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar IPTU Dwi Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10).

Menurut polisi, RF diamankan di Mapolres Kolaka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan interogasi awal. Ia disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Dwi Arif.

  • Reporter: A. Jamal