Buat Laporan Palsu, Karyawan PT OSS Dijadikan Tersangka

waktu baca 2 menit
Buat Laporan Palsu, Karyawan PT OSS Dijadikan Tersangka

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID –  salah satu karyawan perusahaan pertambangan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Awaluddin (30), diamankan petugas kepolisian Polresta Kendari, pada Rabu (20/4/2022). Karyawan tersebut diamankan setelah membuat laporan palsu terkait insiden perampokan yang dialaminya.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka mengaku dirampok oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

”Tersangka sebelumnya melaporkan peristiwa palsu yang dia alami. Pria tersebut mengaku dirampok, uangnya senilai Rp320 juta dibawa lari,” terang Jupen Simanjuntak.

Kata Jupen, dalam laporannya, tersangka mengaku dirampok di Jalan Lalodati Bolevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 14 April 2022 sekira Pukul 14.30 WITA.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui jika pelaku hanya berpura-pura menjadi korban perampokan, dengan sengaja memecahkan kaca mobilnya sendiri mengunakan batu, kemudian melukai dirinya sendiri.

“Hasil pemeriksaan kami, pelaku kemudian mengaku uang perusahaan yang dibawanya tidak dirampok, melainkan digunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.

Adapun motif pelaku membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan, agar uang perusahaan yang sudah ia gunakan tidak diminta pertanggung jawaban oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT OSS.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil, baju kaos putih, bongkahan batu serta transaksi dana judi online.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *