Bersama DPRD, Pemda Koltim Gelar Paripurna: Bahas Nomenklatur Perusda dan PDAM

waktu baca 2 menit
Bersama DPRD, Pemda Koltim Gelar Paripurna: Bahas Nomenklatur Perusda dan PDAM.

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bersama Pemerintah daerah (Pemda) Koltim, di Aula DPRD Koltim, Rabu (6/4/2022).

Penyerahan dua Raperda tersebut bertujuan untuk merubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kolaka Timur.

Asisten I Pemkab Koltim Arisman, mengatakan, pembentukan Raperda tentang air minum dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dibentuk berdasarkan implikasi yuridis Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Perusda harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah Perumda.

“Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap kedua Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum,” kata Arisman.

Selain itu, Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur. Kedua Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum.

Bersama DPRD, Pemda Koltim Gelar Paripurna: Bahas Nomenklatur Perusda dan PDAM.

Dikatakan Arisman, kedua perusahaan tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Kolaka Timur karena masih mengacu pada Undang – Undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

“Dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai badan usaha milik daerah khususnya pada kedua Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya.

Tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Untuk itu besar harapan kami DPRD Kabupaten Kolaka Timur bersama sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga pada penetapannya nanti Perda ini sesuai dengan asas asas peraturan perundang undangan yang baik,” harap Arisman.

“Tak lupa kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Koltim yang telah melaksanakan Rapat Paripurna pada hari ini untuk penyerahan dan penjelasan beberapa Raperda, baik Raperda inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD,” pungkasnya.

Reporter: Dhery Hermansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *