Bejad! Pria di Kolut Setubuhi Anak Kandung Sendiri
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku diketahui berinisial M warga Kecamatan Kodeoha Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommi Subardi Putra membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Februari 2020 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang berdua didalam rumah. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk memijat badan pelaku. Usai meminjat, pelaku kemudian menyuruh korban berbaring didekat pelaku.
“Pelaku kemudian meraba payudara dan alat kelamin korban,” kata Kasat Reskrim dalam rilisnya, Rabu (17/5/2023).
Karena merasa risih, korban pun menanyakan kepada pelaku dan berlari keluar rumah. Namun saat lari keluar rumah, pelaku mengejar korban dengan membawa sebatang kayu.
“Korban ditangkap kemudian pelaku memukul korban berulang kali menggunakan kayu sampai korban menangis dan ketakutan,” kata Kasat Reskrim.
Karena merasa ketakutan, pelaku pun memaksa korban masuk kedalam rumah dan menyetubuhi korban.
“Persetubuhan tersebut terjadi secara berulang kali di waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan terakhir kali terjadi pada hari Selasa tanggal 25 April 2023,” ungkap Kasat Reskrim.
Aksi bejad pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Desa setempat.
“Korban baru melapor pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kolut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Fyan







