Bawaslu Koltim Sebut, Sengketa SBM di Proses Berdasarkan Perbawaslu

waktu baca 1 menit
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Koltim, La Golonga

KOLTIM, TP – Laporan sengketa pencalonan dari Pasangan Calon (Paslon) Samsul Bersama Meri (SBM) telah di proses berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa.

Hal tersebut dikemukakan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Koltim, La Golonga pada triaspolitika.id Jumat (23/10/2020).

Kata La Golonga, dalam proses penaganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak ada yang cacat prosedur, sebab semua sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut La Golonga mengatakan, dalam melakukan penanganan kasus, Bawaslu Koltim juga menegakan amanah UU nomor 7 tahun 2020 tentang tugas dan kewenangan Bawaslu.

”Di pasal 113 menerangkan bahwa Bawaslu mempunyai tugas menyelesaikan sengketa proses. Seperti yang diketahui, dalam proses tahapan pencalonan, Bawaslu Kolaka Timur menerima laporan sengketa pencalaon dari Pasangan Calon nomor urut dua dengan akronium SBM. Kami proses berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa,” jelas La Golonga.

La Golonga menambahkan untuk saat ini Bawaslu Koltim telah menangani delapan laporan dan temuan diantaranya, tiga kasus temuan dan lima kasus laporan.

”Sehingga saat ini Bawaslu Koltim tengah menagani delapan kasus,” imbuh La Golonga.

Reporter: Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!