Bawa 16 Sachet Sabu, Janda Satu Anak di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Bawa 16 Sachet Sabu, Janda Satu Anak di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang janda beranak satu asal Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi tenggara diamankan petugas Kepolisian Polda Sultra.

IRT yang diketahui berinisial ARM (18) diringkus Personel Opsnal Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba akibat membawa 16 sachet bening berisi narkotika jenis sabu.

ARM diamankan petugas di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, saat hendak mengedarkan paket sabu di salah satu Hotel di wilayah Kendari.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, petugas melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyampaikan jika salah seorang wanita bakal melakukan pengedaran barang haram di salah satu hotel.

“Atas informasi tersebut Personel dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan pengintaian di hotel tersebut. Di lokasi, petugas melihat dua wanita membawah kantong berwarna hitam,” terang Bambang.

Kata dia, saat digeleda petugas, ditemukan 16 Sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 910 gram.

”Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengaku bakal mengedarkan barang haram tersebut di dalam Kota Kendari,” tandasnya.

Kini pelaku sudah diamakan di Mako Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *