Baru Mau Mencuri, Dua Pemuda di Baubau Sudah Ketangkap
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Nasib sial dialami dua pria masing-masing inisial LR (46) dan HD (38). Dua pria ini ditangkap oleh Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau saat hendak mau mencuri uang senilai Rp 200 juta.
Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad bilang, dua pelaku mencoba mencuri uang di dalam mobil Toyota Velox milik Rahmaniar, salah seorang PNS di Kota Baubau.
“Pelaku lansung diringkus petugas saat dilihat gerak geriknya mencurigakan,” terang Iptu Rahmad, pada Triaspolitika.id.
Kata Rahmad, kedua pelaku sudah membututi korban saat keluar dari salah satu Bank yang ada di Kota Baubau.
”Mobil korban diikuti hingga tiba di sebuah pusat pembelajaan Lippo plaza Buton. Saat korban turun dari mobil untuk belanja, pelaku kemudian memecahkan kaca pintu depan mobil,” jelas dia, Kamis, (29/09/2022).
Pelaku tidak mengetahui jika ada anggota tim Opsnal 78 di belakang mobil korban yang ikut mengintai gerak gerik kedua pelaku.
”Sembari mengintai gerakan pelaku, anggota Opsnal menghubungi dua rekan lainnya, didalam mobil milik tim opsnal saat hendak mengantar istrinya belanja,” terangnya.
“Pelaku langsung diciduk saat petugas melihat pelaku hendak mengambil uang di dalam mobil korban,” kata Rahmad.
Kini dua tersangka beserta barang bukti berupa satu obeng plat, dua bilah badik, serta satu unit motor Honda scopy milik pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Baubau guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 2 ayat 1 UU/DRT/51 LN 78 dengan ancaman pidana 10 tahun, dan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Reporter: Ahmad







