ATR/BPN : Cara Jual Beli Tanah Yang Aman Agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID — Proses jual beli tanah tidak berhenti pada kesepakatan harga dan transaksi pembayaran. Masyarakat diminta memastikan status tanah dan kelengkapan dokumen sejak awal agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan pers, Jumat (22/05/2026).
Secara umum, proses jual beli dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses selanjutnya berjalan lancar.
- Dokumen dan kewajiban pembeli :
• Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Administrasi pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): pembeli wajib membayar sesuai ketentuan.
- Dokumen dan kewajiban penjual :
• Sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP.
• Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• Persetujuan pasangan jika status perkawinan berpengaruh pada hak atas tanah.
• Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas transaksi.
Pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama
Setelah kesepakatan tercapai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga mengecek kesesuaian data sertipikat yang akan dipindahtangankan.
Setelah AJB ditandatangani, pembeli mengajukan permohonan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat. Setelah diproses, nama pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat diperbarui menjadi nama pembeli, sehingga kepemilikan tercatat resmi.
Untuk persyaratanpengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon atau kuasanya perlu menyiapkan :
• Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai.
• Surat kuasa jika permohonan dikuasakan; fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
• Sertipikat tanah asli.
• Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
• Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan yang dicocokkan dengan aslinya.
• Bukti setoran BPHTB dan bukti pembayaran biaya pendaftaran pada saat pendaftaran hak.
Informasi layanan dan simulasi biaya
Informasi persyaratan peralihan hak jual beli dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak” dan pilih opsi “Jual Beli”. Fitur ini juga menyediakan simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” tambah Shamy Ardian.
Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia gratis di Play Store dan App Store. Selain menggunakan aplikasi, pemilik tanah dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk panduan lebih lanjut mengenai layanan pertanahan.
- Reporter : Farid







