Aplikasi Sentuh Tanahku Kian Digemari Warga Yogyakarta untuk Urusan Pertanahan
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan publik kian dirasakan masyarakat. Di bidang pertanahan, aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin diminati warga Yogyakarta karena dinilai memudahkan pengurusan administrasi tanah.
Aplikasi ini menyediakan beragam fitur, mulai dari pendaftaran antrean daring di Kantor Pertanahan (Kantah), pemantauan berkas, pengecekan Sertifikat Elektronik, swaplotting, hingga akses berbagai informasi pertanahan.
Di Yogyakarta, pengguna Sentuh Tanahku datang dari beragam latar belakang, mulai dari profesional hingga ibu rumah tangga.
Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku sangat terbantu dengan kehadiran aplikasi tersebut. Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, ia mengatakan Sentuh Tanahku telah menjadi bagian penting dari rutinitas kerjanya dalam mengelola administrasi pertanahan klien.
“Denah lokasi Sertifikat Elektronik bisa dicek dengan memindai barcode. Untuk sertifikat hijau, cukup masukkan nomor SHM. Semua berkas bisa dipantau, termasuk antrean layanan di Kantah. Sekarang hampir semuanya lewat Sentuh Tanahku,” ujar Lia.
Menurut dia, kemampuan memantau status berkas secara daring, baik sertifikat analog maupun elektronik, menjadi keunggulan utama aplikasi tersebut.
“Sebagai staf PPAT, ini sangat memudahkan. Kita bisa tahu berkas sudah sampai tahap mana tanpa harus bolak-balik ke Kantah. Lebih efisien waktu dan praktis,” katanya.
Kemudahan itu juga dirasakan Damayanti (50), warga yang awalnya belum mengenal aplikasi Sentuh Tanahku. Saat mengurus layanan di Kantah Kota Yogyakarta, ia mendapat pendampingan dari tim Humas dan Protokol ATR/BPN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
“Saya baru tahu ada aplikasi ini. Ternyata bisa antre online ke Kantah. Di notaris juga dijelaskan, Sertifikat Elektronik cukup dipindai barcode-nya. Semua ada di Sentuh Tanahku,” tutur Damayanti.
Damayanti tengah mengurus peningkatan status aset dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Proses tersebut mengharuskannya melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk legalisasi dokumen di balai kota serta verifikasi subjek dan objek tanah.
“Kami baru membeli properti dengan status HGB. Berkasnya dicek asal-usulnya, kalau lengkap bisa langsung ditingkatkan. Penjelasannya sangat membantu. Semoga pelayanan pertanahan ke depan semakin mudah dan informatif,” ujarnya.
Pemanfaatan Sentuh Tanahku dinilai sejalan dengan upaya ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital, sekaligus mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel.
- Reporter: Farid







