Adik Tikam Kakak di Pomalaa, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Pisau Dapur
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.S. (26) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kakak kandungnya sendiri, Erdin Aprianto, di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) oleh tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama sejumlah personel.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, IPTU Riswadi, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban menagih utang kepada pelaku yang merupakan adik kandungnya. Namun, pelaku diduga tersulut emosi ketika ditagih.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan melakukan penikaman terhadap korban,” ujar Riswadi.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka serius pada lengan kanan dan bagian tulang belakang. Korban selanjutnya dilarikan ke RSBG Kolaka untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk proses penyitaan barang bukti dan penahanan terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Riswadi.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Reporter: A. Jamal







