15 Casis Polres Kolaka Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah mengumumkan 15 Calon siswa (Casis) Tamtama Polri gelombang pertama 2023 tahun 2022 Polres Kolaka memenuhi syarat administrasi.
Pengumuman tersebut disampaikan Resza saat mengelar rapat rikmin awal di Aula Polres Kolaka, pada Kamis, (22/9/2022).
“Setelah panitia melaksanakan pemeriksaan administrasi selama sembilan hari, lima belas casis dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” ujar Kapolres Kolaka.
Untuk tahun ini lanjut Kapolres, terdapat 16 casis yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Tamtama Polri untuk Brimob dan Polair.
“Satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, karena belum melakukan vaksin ketiga atau bosster, sesuai persyaratan,” jelas Kapolres.
Sementara itu Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Kolaka AKP Yulianus mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para casis dalam pemeriksaan administrasi.
Persyaratan tersebut diantaranya, usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.
Selain itu, tinggi badan minimal 165 cm, tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya.
”Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, serta beberapa syarat lainya,” jelas AKP Yulianus.
Dalam pemeriksaan administrasi kata Yulius, terdapat satu casis yang tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, saat rapat rukmin awal turut di hadiri Wakapolres Kolaka Kopol Adri Setyawan, Kabag SDM AKP Yulianus, serta Kasi Propam Polres Kolaka Ipda Yunus.
Selain Panitia Bantuan Penerimaa (Pabanrim) Tamtama Polri, pada rapat rukmin awal juga dihadiri Pengawas internal Polri serta Pengawas dari eksternal yang terdiri dari perwakilan Disdukcapil Kolaka, Dinas Pendidikan Kolaka, serta perwakilan dari wartawan.
Editor: Dekri







