Warga Kolaka Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencurian

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satreskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap MRH pada Minggu, 03 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. MRH ditangkap atas dugaan pencurian di Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menyampaikan bahwa laporan pengaduan pencurian ini diterima pada 30 Oktober 2024 di Polsek Wundulako. Pelapor, RA, seorang petani berusia 32 tahun, melaporkan bahwa pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WITA, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya di Desa Baula.

Kronologis kejadian menyebutkan bahwa istri pelapor, Desi Purnamasari, yang bangun untuk shalat subuh, mendapati televisi merk SHARP ukuran 32 inci dan laptop merk Asus warna silver di ruang tengah sudah tidak ada. Setelah membangunkan suaminya, pelapor mengecek barang lainnya di rumah dan menemukan uang sebesar Rp. 35.000.000 yang disimpan dalam tas laptop juga hilang. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000.

Barang bukti yang diamankan Polres Kolaka meliputi:

– 1 unit TV 32 inci merk SHARP

– 1 unit Infocus merk Acer

– 1 unit laptop merk Asus

– 1 unit HP Nokia

– 1 unit HP iPhone (dibeli dari uang hasil pencurian)

– Uang sisa hasil pencurian sebesar Rp. 235.000

“Pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e Subs Pasal 362 KUHP. IPTU Dwi Arif menambahkan bahwa MRH merupakan residivis kasus pencurian. Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan pengaduan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka, dan mengamankan barang bukti,” jelas Dwi Arif.

Reporter: A. Jamal