Tunggakan Pelanggan PDAM Muna Capai Rp 2 Miliar
MUNA, TP – Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencapai Rp 2 miliar, pasalnya para pelanggan belum membayar tagihan rekening air bersih sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
“Diharapkan para pelanggan air bersih segera membayar, jika tidak bakal diputuskan sambungan airnya. Tunggakan tersebut sebanyak 102 pelanggan total senilai Rp 2 miliar,” ujar Muh Nurhayat Fariki, Direktur PDAM Muna, Kamis (29/4/2021).
Kata Nurhayat, pelanggan itu wajib membayar iuran air bersih tanpa kita ingatkan berulang kali.
“Sudah ada MOU yang dibuat dan harus dipatuhi. Salah satunya jika tidak membayar air bersih tiga bulan berturut-turut maka diputuskan,” akunnya.
Rupanya 102 pelanggan tersebut khususnya dalam wilayah perkotaan,” Kita putuskan dulu, jika sudah melunasi tagihan maka disambung kembali,” tegasnya.
Tunggakan pelanggan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 11 juta. Kemudian target PDAM memutuskan sambung pipa air di lima titik dalam wilayah kota yakni, jalan Wamelai, Dr Soetomo, Sukowati, Kontukowuna dan Sangke Pelangga.
Reporter: Bensar Sulawesi







