Truk Tanpa Pelat Nomor Diduga Beroperasi di Kawasan Tambang PT IPIP Kolaka

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah kendaraan truk yang diduga tidak dilengkapi pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) terlihat beroperasi di kawasan pertambangan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kendaraan serta aspek keselamatan operasional di area pertambangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk-truk tersebut terlihat mengangkut material di dalam kawasan proyek. Kendaraan itu disebut tidak memasang pelat nomor pada bagian depan maupun belakang.

Salah seorang karyawan meminta namanya untuk tidak disebutkan mengatakan, truk truk tanpa plat tersebut sudah cukup lama lalu lalang di wilayah perusahaan tersebut.

“Sudah lama itu. Memang tidak ada plat kendaraannya perusahaan juga tidak hiraukan itu,” katanya.

Penggunaan kendaraan tanpa identitas resmi menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menyulitkan proses pengawasan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan kerja di area operasional.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah kendaraan tersebut merupakan alat angkut khusus yang hanya dioperasikan di dalam wilayah pertambangan atau kendaraan yang juga digunakan di jalan umum.

Dalam sejumlah kegiatan pertambangan, kendaraan operasional yang digunakan secara eksklusif di area tambang memiliki ketentuan berbeda dengan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Namun, apabila kendaraan tersebut melintas di jalan umum, maka wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) terkait status operasional kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk alasan tidak dipasangnya pelat nomor.

Triaspolitika.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka serta instansi terkait mengenai legalitas penggunaan kendaraan tersebut dan mekanisme pengawasannya di kawasan pertambangan.

  • Editor: Dekri