Tim URC Polres Kolaka Tangkap Pria Terduga Curanmor yang Masuk DPO Polda Sultra

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim URC Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria tersebut diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Operasi penangkapan dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, bersama personel Tim URC Elang Anti Bandit.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pria yang diamankan berinisial BI (29), seorang buruh yang berdomisili di Desa Matahoalu, Kabupaten Konawe.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Riswandi dalam keterangannya.

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Kolaka saat ini masih melakukan pemeriksaan awal, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riswandi.

Polres Kolaka menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kepolisian juga menyatakan bahwa status hukum BI akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.

Selama proses penangkapan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

  • Reporter: A. Jamal