Tim Elang Polres Kolaka, amankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria inisial LN (31) yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku diamankan petugas pada Senin, (26/2/2024).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi membenarkan penangkapan pria tersebut. Kata Riswandi, LN merupakan warga asal Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.
‘’Terduga pelaku diamankan di Kolaka rumah rekannya,’’ jelas Riswandi kepada. Triaspolitika.id Selasa, (27/2/2024).
Lebih jelas Riswandi mengatakan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan motor dengan modus meminjam untuk ke rumah rekannya yang beralamat di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
‘’Namun pelaku tidak menggembalikan motor yang dia pinjam. Karena motor tersebut ia gadaikan untuk kepentingan pribadinnya,’’ jelasnya.
Polres Kolaka kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor polisi DT 5846 DT.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LN dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Editor : Dekri