Tim Elang Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku Curanmor di Pomalaa

waktu baca 2 menit
Press Conference Polres Kolaka.|Jamal/Triaspolitika.id

KOLAKA, TRIASPOLITIKA. ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dan seorang pemilik senjata tajam jenis badik.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita beberapa barang bukti hasil curian serta mengamankan senjata tajam milik pelaku.

Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dari hasil operasi pekat anoa tahun 2023 Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap dua terduga pelaku pencurian secara kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Palambua, Kecamatan Pomalaa.

”Kejadian ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, bahwa di seputaran Kelurahan Dawi – dawi dan sekitarnya sering terjadi tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan,” jelas I Gede Pranata Wiguna Sabtu, (4/3/2023).

Lanjut I Gede, dari hasil laporan warga tim elang anti bandit Polres Kolaka kemudian bergerak cepat membekuk terduga pelaku pencurian dan kekerasan berinisial R (27) dan N (23).

”Kedua terduga pelaku dibekuk dikediamannya di Kelurahan Dawi – dawi Kecamatan Pomalaa,” terang Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna.

Dari hasail pengembangan kata I Gede, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor metick mio berwarna merah, satu unit sepeda listrik, satu unit kompresor dan tiga buah senjata tajam jenis badik milik pelaku.

”Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk menodong korbannya,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) junto pasal 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku pemilik senjata tajam jenis badik berinisial Z dikenakan undang undang darurat pasal (2) ayat (1) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!