Tiga Pemuda di Muna Diringkus Polisi saat Asik Transaksi Narkotika

waktu baca 2 menit
Tiga Pemuda di Muna Diringkus Polisi saat Asik Transaksi Narkotika.(Bensar/Triaspolitika.id)

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Tiga pemuda di Kota Raha, Muna, Sulawesi Tenggara, dibekuk Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Muna, Jumat (6/Mei/2022).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AI (23), IB (18) dan AS (22). Ketiganya dibekuk oleh petugas kepolisian Polres Muna saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di lorong Kancil, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Katobu.

Wakapolres Muna, Kompol Anggi M.P Siahaan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat setempat.

”Informasi yang kami terima salah satu pelaku inisial AS, kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut,” terang Wakapolres Muna, Rabu (18/5/2022).

Usai menerima informasi itu lanjut dia, tim lidik Satres Narkoba Polres Muna kemudian melakukan pengintaian terhadap AS.

AS yang kala itu terlihat melintas di bilangan Jalan Lumba-lumba, kemudian dibuntuti oleh polisi hingga di lorong Kancil, jalan Abdul Kudus, Jumat 6 Mei 2022, sekitar pukul 16.30 wita.

“Setelah itu yang bersangkutan (AS) singgah di rumah salah satu warga. Karena mencurigakan, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” jelas Kompol Anggi Siahaan, saat Press Release di Polres Muna

Lanjut dia, saat penggerebekan ditemukan AS bersama AI dan IB di dalam sebuah kamar. Petugas kemudian melakukan pengeledahan yang turut disaksikan masyarakat setempat.

”Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 60 sachet seberat 18,51 gram,” terangnya.

”Penggeledahan terhadap tiga tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 buah alat isap bong, 8 sachet kosong bekas Shabu, 3 korek gas, uang tunai Rp200 ribu, 2 unit HP android, 3 batang pireks kaca, 1 sendok takar, dan sebuah penutup botol yang dilubangi ikut disita petugas,” lanjutnya.

Usai penggeledahan ketiga tersangka lalu digelandang ke Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga terduga pelaku, yakni pasal 132 ayat (1) terkait bersama-sama mufakatan jahat, kemudian pasal 114 ayat (2) terkait pengedaran dan pasal 112 ayat (2) terkait penyimpanan atau menguasai, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” jelas perwira dengan satu melati di pundaknya itu.

Karena perbuatanya, ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

”Ketiga pelaku ini sebagai kurir dengan sistem tempel yang dikontrol melalui HP oleh seseorang yang saat ini masih kita ungkap,” pungkas Anggi.

Reporter: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *