Tiga Pemuda di Kolaka Utara Ditangkap usai Curi Tabung Gas dan Cengkeh

waktu baca 1 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Jumat (31/10/2025).

Ketiga pelaku masing-masing bernama Andi Zulfikar (19), Adriansyah Aria Putra (18), dan Ferdi. Mereka ditangkap setelah mencuri sejumlah barang dari rumah milik warga bernama Muh. Saeni.

Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu, istri korban menemukan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

“Saat istri pelapor memeriksa isi rumah, ternyata 15 tabung gas, 3 unit CCTV, dan 7 kilogram cengkeh telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” kata Ahmad Saiful, Jumat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolut. Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha.

“Ketiganya kini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ahmad.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

  • Reporter: Fyan