Tersangka Kasus Pembunuhan di Alun-alun Wakatobi Diserahkan ke Kejaksaan
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Satreskrim Polres Wakatobi resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan di kawasan Alun-alun Lapangan Merdeka ke Kejaksaan Negeri Wakatobi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Senin (26/5/2025) oleh Unit I Satreskrim Polres setempat.
Tersangka yang diserahkan adalah Mei Jalaludin alias Mei bin La Jala (21), yang diduga kuat terlibat dalam insiden berdarah pada 25 Maret 2025 lalu di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi.
Dalam proses ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum, di antaranya sebilah pisau, dua helai pakaian, STNK dan BPKB kendaraan, satu unit sepeda motor, serta sebuah flashdisk berisi data pendukung penyidikan.
Kasi Humas Polres Wakatobi Aiptu Asbar menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Hukum harus adil bagi semua pihak,” kata Aiptu Asbar, Senin (26/5).
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena lokasi kejadian berada di area terbuka dan ramai. Polres Wakatobi pun mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
Reporter: Anto







