Terkait SPPD Fiktif, Jaksa Bakal Periksa 30 Anggota DPRD Muna

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap 30 anggota DPRD Muna, untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana SPPD fiktif senilai Rp 7,3 miliar anggaran 2021.

Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto mengatakan pihaknya tengah menyusun dan mempelajari dokumen yang diterima penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Muna Edy Ridwan dan Bendaharanya Rusli.

“Dokumen dan data sudah fix. Saat ini kita sedang menyusun pemanggilan 30 anggota DPRD Muna,” kata Fery Febrianto, pada Rabu (21/09/2022).

Kasi Intel Kejari Muna ini enggan menyebutkan jadwal pasti pemanggilan 30 wakil rakyat itu.

“Tunggu saja ya, nanti pasti dikabari. Yang penting saat ini kita kantongi semua dokumen yang dibutuhkan,” terangnya.

Sementara itu Sekwan DPRD Muna Edy Ridwan menuturkan, bahwasanya pihaknya telah melakukan pengembalian dana senilai Rp24 juta pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian Negara berdasarkan temuan BPK, sementara baru dikembalikan Rp 12 juta,” tandasnya.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *